Tanggapan Andi tentang pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro ini pun memicu rasa penasaran para pengikutnya di Instagram.
Di slide-slide berikutnya, Andi pun memaparkan pendapatnya lebih panjang. Faktanya, pernyataan Satryo beberapa waktu lalu itu memang mengundang perhatian publik dan benar saja, juga menuai pro dan kontra publik.
Pada awal 2024 lalu, banyaknya penerima Beasiswa LPDP yang "molor" pulang kampung dan ini sempat menimbulkan polemik. Pernyataan Satryo ini pun seolah memberikan angin segar bagi para awardee yang urung pulang ke Tanah Air tersebut.
Tanggapan Andi tentang penerima Beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia ini pun sebenarnya pernah ia komentari dalam sebuah tulisan panjang di blog pribadinya madeandi.com pada Februari 2023.
Mematuhi Kontrak
Dalam tulisan tersebut, Andi tegas berpendapat, setiap penerima beasiswa LPDP harus mematuhi kontrak yang sudah mereka sepakati, bahkan tandatangani di awal. Yakni bersedia untuk kembali ke Tanah Air selepas selesai studi."Ketika mereka yang menerima beasiswa dari negara dan diwajibkan pulang, maka harus pulang. Harus ikut aturan," tegas Andi.
Menurut Andi, mereka yang melanggar aturan atau kesepakatan tersebut, seharunya tidak boleh dibela dan 'diampuni' dengan pembenaran yang dibuat-buat. Namun kondisi ini juga tak ditanggapi Andi secara saklek.
Di sisi lain, Andi mengusulkan untuk memberi ruang kepada penerima beasiswa yang berasal dari 'duit negara' untuk dibukakan jalan melalui beasiswa jenis lain dengan aturan yang jelas. Dananya bisa saja dari LPDP tetapi aturan mainnya bisa berbeda dan harus jelas.
"Di sisi lain, saya juga mengusulkan sebuah beasiswa lain yang memang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada generasi terbaik Indonesia untuk berkiprah di mancanegara," ujar Andi.
Andi pun secara tegas menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Satryo yang mengesankan semua penerima Beasiswa LPDP memang dibebaskan untuk tidak pulang. "Perlu dilihat niat, tujuan, dan rencana besar dari program beasiswa ini," tandas Andi.
Tentu saya, kata Andi, negara ingin mendapatkan manfaat berupa kembalinya orang-orang terdidik ke Tanah Air untuk melakukan perbaikan negeri. Tentu inilah alasannya, mengapa penerima Beasiswa LPDP diwajibkan pulang.
"Ini ada aturannya dan tidak boleh dilanggar," tegas Kepala Kantor Urusan Internasional UGM periode 2014-2023 ini.
Namun di sisi lain sekali lagi, Andi sangat setuju bahwa memang ada orang-orang terbaik bangsa yang perlu memberi warna di pentas dunia. Ia pun memberi contoh, seperti sejumlah professor asal Indonesia yang berkarier dan berkarya di perguruan tinggi top dunia.
"Mereka akan bisa memberi warna bagi penciptaan pengetahuan dunia dan secara praktis bisa membantu warga Indonesia lainnya untuk bisa mengenyam pendidikan di institusi kelas dunia," papar Ketua Program Studi Magister Teknik Geomatika, Fakultas Teknik, UGM tersebut.
Sebab, kata Andi, bangsa ini juga ingin ada orang Indonesia yang menjadi 'seseorang' di kancah dunia. "Kita juga ingin ada orang Indonesia yang menjadi CEO perusahaan kelas dunia di berbagai negara. Ini akan memberi banyak hal positif kepada Indonesia. Tentu saja, semua itu merupakan dampak jangka panjang dan harus direncanakan dengan matang," kata Andi.
Untuk itu, Andi menegaskan, agar sebelum nantinya menjadi kebijakan tetap, pernyataan Mendiktisaintek ini perlu direncanakan secara serius dan komprehensif. Sebab, ini tak sekadar pernyataan spontan apakah penerima Beasiswa LPDP "harus pulang", atau "terserah bisa pulang atau tidak".
"Kita perlu rencanakan berapa orang yang harus kita sekolahkan ke luar negeri lalu harus pulang, dan berapa yang tidak harus pulang karena diwajibkan untuk menjadi 'wajah' Indonesia di luar negeri. Secara konkret, kita buat berbagai kategori beasiswa dengan aturan main yang jelas lalu laksanakan dengan konsisten dan konsekuen," tegas dia.
Andi yang pernah ditunjuk menjadi panelis debat calon presiden 2024 ini juga mengatakan, kebijakan ini tak dapat pula diputuskan secara sembarangan. Sebab Langkah yang salah dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Andi menyadari, masyarakat pasti bertanya "bagaimana kalau orang-orang tersebut ternyata tidak setia pada Bangsa, buruk karakternya, dan tidak patriotik? Bukankah itu adalah kerugian bagi Indonesia?" Andi menegaskan “Kalau memang tidak setia, buruk karakternya, dan tidak patriotik, disuruh pulang pun tetap saja tidak akan 'berguna'" tegasnya.
Ketika hal ini terjadi, maka persoalan pun tak lagi sesederhana "pulang" atau tidak "pulang". Orang-orang dengan karakter seperti itu, kata Andi, justru dapat merusak Indonesia dari dalam.
"Mungkin kita pernah melihat contohnya. Maka harus dipastikan proses seleksinya berjalan dengan benar agar bisa menjaring orang dengan karakter yang tepat," ujarnya.
Menutup pendapatnya, Andi menegaskan, setiap penerima beasiswa apapun itu, harus mematuhi aturan yang sudah disepakati. Dalam konteks beasiswa LPDP tentu saja kesepakatan awalnya adalah "pulang" selepas studi. Untuk mengakomodir berbagai tujuan berbeda, maka Indonesia perlu membuat kebijakan beasiswa yang berbeda dan jelas.
"Solusinya, bedakan jenis beasiswanya, rencanakan dengan baik, atur dengan jelas dan tegas, serta laksanakan dengan konsekuen dan konsisten. Titik!" tutup Andi.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Tak Akan Dipaksa Pulang, Mendiktisaintek: Kasihan di Sini Susah Cari Kerja |
Baca juga: LPDP Diharapkan Evaluasi Program Beasiswa dan Perkuat Sistem Tracking Alumni |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News