Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia

Raker Komisi X Sepakati Anggaran Kemendikbud Rp81,5 Triliun

Ilham Pratama Putra • 03 September 2020 16:41
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperoleh pagu anggaran 2021 yang telah ditetapkan sebesar Rp81,53 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp6,44 triliun dari pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2021, yakni sebesar Rp75,09 triliun.
 
"Tadi sudah dibacakan tentang pagu anggaran Kemendikbud yang nilainya secara keseluruhan Rp81,5 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im, dalam Rapat Kerja antara Mendikbud dengan Komisi X DPR, Kamis, 3 September 2020.
 
Ainun menjelaskan anggaran tersebut nantinya bakal digunakan untuk mencukupi berbagai program yang ada di Kemendikbud. Setidaknya ada enam program yang menjadi prioritas Kemendikbud di 2021.

Mulai dari program untuk PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun. Anggaran untuk program tersebut bakal menyerap dana sebesar Rp12,351 triliun.
 
"Selanjutnya untuk pemajuan pelestarian bahasa dan kebudayaan anggarannya berkisar Rp976 miliar," sambung Ainun.
 
Baca juga: Mendagri: Pemda Zona Merah dan Oranye Kembalikan Siswa ke Rumah
 
Untuk program peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran pihaknya bakal menggunakan Rp11,690 triliun dari anggaran yang ditetapkan. Khusus di pendidikan tinggi bakal mendapat anggaran sebesar Rp27,625 triliun.
 
"Kemudian program pendidikan dan pelatihan vokasi akan menggunakan anggaran sebesar Rp5,226 triliun," ujar Ainun.
 
Sisanya sebesar Rp23,622 triliun bakal diperuntukkan sebagai dukungan manajemen di Kemendikbud. Adapun penambahan dari pagu indikatif menjadi pagu anggaran 2021 terdapat di beberapa unit.
 
Misalnya di unit Ditjen PAUD dan Dikdasmen, terdapat penambahan dari Rp3,342 triliun menjadi Rp4,94 triliun. Penambahan selanjutnya juga terdapat pada unit Balitbang dan Perbukuan, dari yang sebelumnya Rp831 miliar menjadi Rp865 miliar.
 
Penambahan berikutnya pada unit Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dari yang sebelumnya Rp2,256 triliun menjadi Rp2,803 triliun. Kemudian untuk unit Ditjen Pendidikan Tinggi terdapat penambahan dari Rp30,159 triliun menjadi Rp33,041 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan