Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Wali Kota Pariaman: SKB Seragam Sekolah Berlebihan

Ilham Pratama Putra • 16 Februari 2021 20:37

Genius mengaku jika permasalahan toleransi terkain norma keagamaan tidak pernah terjadi di wilayahnya. Di Pariaman, kata dia, semua warga telah mampu saling menghargai. "Enggak perlu kita ungkit dengan SKB segala macam," ujarnya. 
 
Ia mengatakan, tak semua norma harus ditegaskan secara tertulis. Justru, ketika dijadikan tertulis, menurut dia, akan menjadi masalah. "Seolah-olah ada pemisahan antara sekolah dengan pendidikan agama. Padahal pendidikan agama itu insert dalam pendidikan sekolah dalam pendidikan karakter," tutur dia.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah negeri.

Baca: SKB Seragam Sekolah, MUI Minta Poin Ini Direvisi
 
Menurut SKB itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. SKB itu juga mewajibkan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pengenaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
 
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SKB tersebut bisa dikenai sanksi. Termasuk, sanksi yang berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah di bidang pendidikan.
 
Ketentuan dalam SKB tiga menteri itu dikecualikan bagi Aceh sesuai dengan kekhususan provinsi berdasarkan peraturan perundangan mengenai pemerintah Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan