Majelis Ulama Indonesia. Dok Media Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia. Dok Media Indonesia.

SKB Seragam Sekolah, MUI Minta Poin Ini Direvisi

Arga sumantri • 13 Februari 2021 09:12
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di sekolah. Salah satunya, MUI meminta dilakukan revisi atas beberapa poin dalam SKB tersebut.
 
"Agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar melalui siarna pers yang dikutip Sabtu, 13 Februari 2021.
 
MUI menilai ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengantung tiga muatan dan impilikasi yang berbeda. Pertama, implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca: SKB Seragam Sekolah Rawan Misinformasi, Sekolah Dibikin Bingung
 
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama. Sehingga, tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
 
Ketiga, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
 
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," ujarnya.
 
 

MUI memandang, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif. Baik itu arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.
 
Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 yang bunyinya; negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Serta ayat 2; Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
 
"Majelis Ulama Indonesia berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah)," terangnya.
 
Makanya, MUI menilai sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.
 
Baca: Kemendikbud Tegaskan Siswi Madrasah Boleh Diwajibkan Pakai Jilbab
 
Kemudian, SKB Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2. Diktum kelima dimaksud berbunyi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Menurut MUI, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi covid-19. Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.
 
"Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontrovesi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan