Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri. Foto: Zoom
Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri. Foto: Zoom

SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Kemendikbud Tegaskan Siswi Madrasah Boleh Diwajibkan Pakai Jilbab

Citra Larasati • 11 Februari 2021 18:42
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluruskan misinformasi dan tafsir yang beredar di masyarakat terkait sejumlah poin di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan. 
 
Salah satunya adalah kebingungan masyarakat, terkait apakah peserta didik di madrasah dan pesantren juga tidak boleh dipaksa atau diwajibkan untuk mengenakan atribut keagamaan Islam seperti jilbab untuk siswi madrasah.  Kebingungan dan keliru tafsir ini dipicu karena di antaranya ada Menteri Agama menjadi salah satu menteri yang menandatangani SKB Seragam Sekolah Tersebut. 
 
Namun hal tersebut segera dibantah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri.

"SKB Ini tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah Kemenag, Tapi ini khusus untuk sekolah-sekolah di bawah Pemda (Pemerintah Daerah) dan Kemendikbud.  Ini hanya berlaku untuk sekolah negeri milik pemda di bawah naungan kemendikbud," tegas Jumeri dalam Webinar Pendalaman Isi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan di Sekolah Negeri, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Menurut Jumeri, SKB ini sangat proporsional menemptkan aturan sesuai dengan ranahnya. "Anak-anak yang sekolah di madrasah tidak termasuk, karena itu sekolah agama dan sekolah Islam," terangnya.
 
Baca juga:  Orang Tua Murid di Madrasah Khawatir Isi SKB Seragam Sekolah
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) telah menandatangani SKB Tiga Menteri terkait penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan di Sekolah Negeri.  Hal ini merupakan respons terhadap isu intoleransi cara berpakaian di sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan.
 
Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, bahwa masih banyak orang tua yang khawatir dengan isi SKB tersebut. Utamanya orang tua yang menyekolahkan anaknya di madrasah.
 
Menurut Retno, kekhawatiran itu muncul akibat adanya kesalahpahaman orang tua murid. Retno menegaskan jika sekolah madrasah memiliki kekhususan.
 
"Banyak orang tua khawatir, terutama orang tua yang menyekolahkan anaknya di madrasah, ternyata kan Kementerian Agama sudah berciri khas agama ya enggak masalah sebenarnya dia mewajibkan dalam aturan," terang Retno dalam webinar Imparsial dengan tajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi, Senin 8 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan