Konpers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024/2025. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Konpers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024/2025. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Temukan Kecurangan PPDB? Bisa 'Ngadu' ke KPK Lewat 3 Jalur Ini

Citra Larasati • 21 Juni 2024 18:28
Jakarta:  Permasalahan tentang gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) turut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.  Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan PPDB dengan melakukan pengaduan melalui tiga jalur yang dibuka.
 
Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik mengatakan, KPK secara terbuka menerima tentang pengaduan akan tindak gratifikasi maupun dugaan korupsi pelaksanaan PPDB.  Ia juga menegaskan, pengawasan yang dilakukan KPK dilakukan untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Tiga Jalur Pengaduan

“Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman https://gol.kpk.go.id/.Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan ketiga, pengaduan dapat dilakukan dengan hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan,” tutur Indira dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Sub Koordinator Data, Monitoring, dan Evaluasi Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Bangda Kemendagri, Benjamin Sibarani dalam kesempatan yang sama memaparkan, Kemendagri telah melakukan dukungan dalam pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2024/2025. Dukungan tersebut antara lain adalah melakukan pembinaan umum dan teknis secara intensif bersama Kementerian terkait untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembelajaran Pendidikan melalui penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dengan baik.

“Kemendagri juga telah menguatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait persiapan PPDB. Selain itu, kami juga telah mendorong kepada Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” papar Benjamin.
 
Benjamin menambahkan, Kemendagri juga telah berupaya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data SPM dan Raport Pendidikan. “Lebih dari itu, kami juga mendorong daerah supaya menggratiskan sekolah swasta dan negeri, seperti di Kota Tangerang, sejumlah 146 SD dan SMP Sederajat, dan Kota Semarang dengan 41 Sekolah Swasta (7 TK, 21 SD, 20 SMP),” ujarnya.
 
Selanjutnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan, KPAI dalam tugas dan fungsinya juga telah melakukan pengawasan dan tindaklanjut pengaduan tentang pendidikan, salah satunya pelaksanaan PPDB. 
 
“Pelaksanaan PPDB yang berasas keadilan akan sejalan dengan prinsip dasar juknis PPDB akan perlindungan anak. Pemenuhan hak pendidikan bagi anak juga menjadi tujuan kami di KPAI untuk mewujudukan anak Indonesia yang sehat dan cerdas,” pungkas Aris.
 
Baca juga:   Ombudsman Sebut Pengaduan Terkait PPDB Paling Banyak Masuk Sejak 2021

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan