Konpers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024/2025. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Konpers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024/2025. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

PPDB 2024

Ombudsman Sebut Pengaduan Terkait PPDB Paling Banyak Masuk Sejak 2021

Citra Larasati • 21 Juni 2024 18:10
Jakarta:  Berdasarkan data Ombudsman RI, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi pengaduan pelayanan publik terbanyak yang tercatat sejak tahun 2021. Dalam pengaduan tersebut rata-rata tentang penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik, dan penundaan penanganan permasalahan. 
 
Instrumen pengawasan Ombudsman tahun ini kami sebarkan kepada Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi, sehingga dapat kesamaan data tentang keluhan pelaksanaan PPDB.
 
"Selain itu, kami juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya melakukan penguatan peran kepala daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pelaksanaan PPDB,” ujar Kepala Asistenan Utama VII Ombudsman RI, Diah Suryaningrum dalam konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Diah menambahkan, selain melakukan pengawasan internal terkait pelaksanaan PPDB, penting juga melakukan pengawasan secara eksternal. Mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik harus dibangun dengan optimal, supaya pengaduan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan oleh instansi terlapor.
 
"Sehingga hasil tersebut menjadi potret permasalahan yang terjadi di setiap daerah dan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” ujar Diah.
 
Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel merupakan cita-cita bersama yang harus terwujud. Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas. 
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
 
“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” ungkap Chatarina.
 
Chatarina menambahkan, untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, diperlukan juga peran penting dari Pemerintah Daerah. “Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
 
Baca juga:  Awasi PPDB, Kemendikbudristek Gandeng Ombudsman hingga KPK

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan