"API sangat prihatin dan tidak menoleransi terhadap praktik-praktik pemberian jabatan akademik Profesor yang mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan," kata Ari dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Jumat, 19 Juli 2024.
Pihaknya juga menyerukan untuk mengembalikan harkat dan martabat jabatan akademik Profesor. Ari meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Surat Keputusan Pemberian Jabatan Akademik Profesor yang dalam proses pengangkatannya terbukti mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan.
"Mendikbudristek untuk segera menghentikan pemrosesan jabatan akademik Profesor yang mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, serta pelanggaran kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
API juga meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek segera mengusut dan mengawasi pihak-pihak terkait yang mengabaikan nilai-nilai etika dalam pengangkatan guru besar. Sebab, guru besar hanya layak disandang oleh dosen aktif yang bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Ari mengatakan Profesor bukan gelar akademik, tetapi jabatan akademik pada jenjang tertinggi dalam lingkungan perguruan tinggi. Profesor bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga dituntut memberi contoh dan keteladanan di mana pun berada.
"Seorang Profesor senantiasa bersikap objektif, terbuka, menerima kritik, berani mengakui kesalahan, dan kukuh dalam pendirian untuk menjunjung tinggi kebenaran," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membenarkan adanya praktik janggal terhadap proses pengangkatan guru besar. Masalah ini terjadi mulai dari tingkat kampus hingga proses asesmen oleh asesor di kementerian.
Itjen Kemendikbudristek telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi hal tersebut. Tim juga telah terjun ke Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diduga memiliki skandal guru besar.
Sejumlah nama pejabat juga disebut masuk dalam daftar. Mereka diduga meraih gelar guru besar dengan cara yang janggal.
| Baca juga: Majelis Dewan Guru Besar PTNBH Nilai Pemerintah Tak Serius Selesaikan Skandal Guru Besar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id