PPG Prajabtan 2025
PPG Prajabtan 2025

Apakah Peserta PPG Bisa Pilih Kampus Sendiri? Ini Penjelasannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 Oktober 2025 23:33
Jakarta: Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), yakni PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan 2025 sudah dibuka. Calon peserta melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.
 
Buat kamu yang ingin mendaftar PPG Prajabatan 2025 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pilihan kampus, hal ini juga sering ditanyakan oleh para calon peserta, apakah bisa memilih kampus sendiri? Terkait hal tersebut Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi penjelasan lengkap.
 
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra menjelaskan bahwa peserta PPG Calon Guru atau Prajabatan dapat memilih wilayah provinsi LPTK saat mendaftar. Namun, penetapan kampus tempat perkuliahan tetap ditentukan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen.
Baca juga: Cara Daftar PPG Prajabatan 2025, Cek Juga Syarat dan Ketentuannya

​“Peserta dapat memilih wilayah provinsi LPTK saat pendaftaran. Namun, penetapan kampus (LPTK) tempat perkuliahan dilakukan oleh Ditjen GTKPG,” jelas Ferry dalam sesi live Instagram bertajuk Program Ditjen GTKPG di Sulawesi Selatan & PPG Calon Guru Tahun 2025, Apa yang Baru? seperti dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.

Peserta Dapat Memilih Wilayah, Kampus Ditetapkan Pusat


Menjawab pertanyaan mengenai pemilihan kampus, Ferry Maulana Putra menjelaskan bahwa peserta PPG Calon Guru dapat memilih wilayah provinsi LPTK saat mendaftar. Namun, penetapan kampus tempat perkuliahan tetap ditentukan oleh Ditjen GTKPG.

​“Peserta dapat memilih wilayah provinsi LPTK saat pendaftaran. Namun, penetapan kampus (LPTK) tempat perkuliahan dilakukan oleh Ditjen GTKPG,” ujar Ferry.
 
​Penetapan kampus ini dilakukan bukan tanpa alasan. Ferry menjelaskan bahwa Kemendikdasmen harus mempertimbangkan dua faktor utama, yakni kapasitas LPTK dan ketersediaan bidang studi yang relevan di masing-masing kampus.

Peserta Tidak Dipaksa Jika Penempatan di Luar Wilayah Pilihan

​Meski penetapan kampus berada di tangan pusat, Ditjen GTK memastikan bahwa proses penempatan dilakukan seadil mungkin dengan mengupayakan penempatan sesuai pilihan wilayah peserta.
 
​Namun, Ferry menekankan bahwa jika penempatan peserta ternyata berada di luar provinsi pilihan, peserta tidak perlu merasa terpaksa.
 
​"Kami berupaya semaksimal mungkin menempatkan peserta sesuai pilihan wilayah yang diajukan. Namun, jika hasil penempatan ternyata berada di luar provinsi pilihan atau terasa terlalu jauh, peserta tidak perlu memaksakan diri. Nantinya akan ada tahap konfirmasi kesediaan, di mana peserta yang lolos seleksi dapat menyatakan apakah bersedia atau tidak ditempatkan di LPTK yang telah ditetapkan," tegas Ferry
 
​Pernyataan ini memberikan kepastian bahwa calon guru akan memiliki kesempatan untuk menimbang kembali keputusan mereka jika penempatan kampus dirasa terlalu memberatkan, seperti kendala jarak atau logistik.
 
Program PPG Calon Guru sendiri bertujuan menyiapkan calon guru yang profesional, kompeten, dan berhak menerima tunjangan. Selain itu, program ini juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk mengisi kekosongan guru di seluruh Indonesia, sekaligus menjamin layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
 

Persyaratan seleksi PPG Calon Guru 2025

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Lini masa PPG Calon Guru 2025

  1. Pendaftaran calon mahasiswa umum: 14 Oktober-6 November 2025
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 November 2025
  3. Cetak Kartu: 10-15 November 2025
  4. Pelaksanaan tes substantif: 12-15 November 2025
  5. Pengumuman Hasil Kelulusan Tes Substantif: 29 November 2025
  6. Penjadwalan dan Distribusi Kandidat dan Asesor: 29 November-1 Desember 2025
  7. Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
  8. Pelaksanaan Tes Wawancara: 3-20 Desember 2025
  9. Pengumuman Hasil Tes Wawancara: 29 Desember 2025
  10. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026: Januari 2026
  11. Penetapan Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  12. Lapor Diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK: Januari 2026
  13. Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD): Januari 2026
  14. Orientasi Peserta PPG Calon Guru: Februari 2026
  15. Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Februari 2026.

 
(Sheva Asyraful Fali)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan