Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Simatupang (pegang mic). Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Simatupang (pegang mic). Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Anggaran Dipangkas Rp22,54 Triliun, Kemendiktisaintek: Program Ongoing Tak Mungkin Diputus

Ilham Pratama Putra • 10 Februari 2025 18:07
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menyusun sejumlah program prioritas untuk Tahun 2025. Anggaran juga sudah dipersiapan.
 
Bahkan, sejumlah program sudah berjalan. Terdapat program yang tak mungkin lagi dihentikan karena adanya instruksi efisiensi anggaran di Kementerian/Lembaga.
 
Misalnya, anggaran untuk layanan publik pendidikan tinggi. Termasuk, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

"Kemendiktisaintek terlibat dalam menjamin pelayanan publik pendidikan tinggi dan program-program yang sedang berjalan (ongoing) yang tidak mungkin diputus di tengah jalan, misalnya bantuan operasional PTN," kata Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, kepada Medcom.id, Senin, 10 Februari 2025.
 
Besaran pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek mencapai Rp22,54 triliun. Itu membuat Kemendiktisaintek menjadi kementerian/lembaga dengan pemangkasan anggaran terbesar kedua.
 
Pemangkasan paling besar dirasakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencapai Rp81,38 triliun. Besaran pemangkasan di Kemendiktisaintek mendatangkan dilema.
 
"Mengalami dilema tetapi tetap memandang positif," kata Togar.
 
Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp22,54 Triliun, Kemendiktisaintek Dilema  

Togar mengatakan perlu pandangan positif terhdap pemangkasan seiring itu perlu ditingkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Namun, kata dia, pemangkasan anggaran tak membuat pihaknya menurunkan kualitas layanan, terutama bagi publik.
 
"Pentingnya kesadaran dan praktik yang baik untuk tetap efisien dengan tidak mengurangi pelayanan publik," sebut dia.
 
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah, baik dalam APBN atau APBD Tahun Anggaran 2025. Pemangkasan mencapai Rp306,69 triliun yang disebut untuk menjaga stabilitas fiskal.
 
Pemangkasan anggaran dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi Presiden diturunkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
 
Surat mengatur kategori yang harus mengalami pemangkasan. Tercatat, hanya ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tidak dipangkas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan