Ilustrasi Ujian Nasional yang akan digantikan dengan Asesmen Nasional. Foto: MI
Ilustrasi Ujian Nasional yang akan digantikan dengan Asesmen Nasional. Foto: MI

P2G Minta Pelaksanaan Asesmen Nasional Maret 2021 Ditunda

Ilham Pratama Putra • 28 Desember 2020 12:17
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menggelar Asesmen Nasional (AN) yang direncanakan berlangsung pada Maret 2021 mendatang. Namun, Perhimpunan untuk Pendidikan Guru (P2G) menilai, pengganti Ujian Nasional (UN) ini belum siap untuk digelar pada bulan tersebut.
 
"P2G meminta Kemendikbud membatalkan rencana Pelaksanaan AN Maret 2021," kata Koordinator P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.
 
Ada beberapa alasan mengapa P2G menilai AN belum siap digelar. Di antaranya karena belum adanya naskah akademik dan Peraturan Menteri yang mengatur hal tersebut.

Asesmen ini juga terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan, di tengah kondisi pandemi, yakni ketika warga pendidikan masih berkutat dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).  Pembelajaran selama pandemi hampir sembilan bulan ini juga dinilai sangat tidak efektif dan tidak optimal untuk penyelenggaran AN.
 
"Lantas tiba-tiba siswa mesti mengikuti AN, ini sungguh tidak berkeadilan," terangnya.
 
Baca juga:  P2G Minta Nadiem Tunda PTM di Januari 2021
 
Sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan guru juga masih sangat minim hingga akhir Desember ini. Sehingga, dalam waktu dua bulan persiapan AN dinial tidak akan optimal.
 
Begitu juga jika AN bertujuan untuk memotret kualitas pembelajaran di sekolah, maka sejatinya Indonesia telah memiliki potretnya. Kemendikbud bisa melihat nilai Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (Aksi), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), Programme for International Student Assessment (Pisa) maupun hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
 
"Hasil semua dari platform penilaian tadi menunjukkan pendidikan Indonesia memang masih rendah," jelas Satriwan.
 
Tinggal bagaimana Kemendikbud bisa memberikan tindak lanjut dari potret rapor yang rendah tersebut.  Kemdikbud mesti mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 58 ayat 2 dan 59 ayat 1) tentang Evaluasi Pendidikan, yang masih belum dilaksanakan pasca penghapusan UN.
 
"Sementara itu AN bukanlah alat mengevaluasi  pendidikan, sebab AN diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), dan Kemendikbud bukan lembaga mandiri," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan