Laporan menyebut ada kemungkinan aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi pengguna. Sebab, ada pembatasan pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.
Pakar Universitas Airlangga (Unair) M Syaiful Aris menilai laporan tersebut belum jelas bila dilihat dari aspek pelanggaran HAM. Dia menyebut PeduliLindungi digunakan untuk melacak kasus positif covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Tidak ada unsur untuk membatasi. PeduliLindungi yang saya pahami itu memberikan perlindungan hak hidup di masa pandemi ini karena mereka yang positif dibatasi pergerakannya supaya tidak menyebar,” kata Aris dikutip dari laman unair.ac.id, Jumat. 22 April 2022.
Aris menjelaskan HAM menurut teori terbagi dalam dua jenis. Yakni hak yang bisa dibatasi atau derogable rights dan hak yang tidak bisa dibatasi atau non-derogable rights.
Dia menuturkan pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi termasuk dalam derogable rights. Hal tersebut wajar dan rasional dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan yang menjadi kepentingan umum.
Dosen Fakultas Hukum Unair itu menyarankan pemerintah membentuk aturan jelas ihwal perlindungan data pribadi. Sebab, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang kuat tentang perlindungan data pribadi.
Aris menuturkan saat ini hanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
“Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan,” ucap dia.
Aris menegaskan perlindungan data pribadi tidak harus dilakukan oleh masyarakat saja. Melainkan juga peran penting pemerintah.
“Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah,” tutur dia.
Baca: Tudingan AS soal Pelanggaran HAM PeduliLindungi Disayangkan