Ketika duduk di bangku perkuliahan, tentu tidak asing lagi dengan istilah wisuda dan yudisium. Keduanya harus dilalui jika ingin mendapatkan ijazah kelulusan.
Namun, meskipun sama-sama menjadi syarat kelulusan, keduanya memiliki perbedaan. Yuk kita simak perbedaan yudisium dengan wisuda yang dilansir dari laman GoKampus.
Apa itu Yudisium?
Yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi. Nama Yudisium berasal dari bahasa latin judicium yang merupakan serapan dari bahasa Inggris judgment, sehingga artinya menjadi keputusan di mana mahasiswa telah memenuhi syarat.Apa Saja Syarat Yudisium?
Nah, bagi mahasiswa/i yang sedang menuju semester akhir, wajib mengetahui syarat Yudisium. Meskipun syarat yudisium bisa beragam tergantung program studi (prodi), namun pada umumnya syaratnya seperti berikut ini:Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan.
Melunasi semua biaya administrasi akademik.
Berkas yang Harus Diajukan Mahasiswa untuk Yudisium:
- Kartu Mahasiswa Aktif.
- Fotokopi Ijazah SLTA.
- Lunas tagihan dari biro keuangan.
- Lunas DPP dan BPH.
- Surat bebas pinjam buku dari perpustakan.
- Surat bebas pinjam alat laboratorium.
- Bukti penyerahan buku, skripsi/tesis/disertasi, dan CD referensi.
- Fotokopi sertifikat TOEFL
Siapa penyelenggara Rapat Yudisium?
Biasanya senat fakultas atau program pascasarjana. Keputusan penetapannya berdasarkan keputusan dekan atau direktur program pascasarjana.Perbedaan yudisium dengan Wisuda?
Jika yudisium adalah penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa, maka wisuda adalah pengukuhan terakhir selesainya studi sekaligus pelepasan status kemahasiswaan menjadi alumni. Jadi, mahasiswa yang telah melewati proses wisuda dan yudisium akan mendapatkan transkrip akademik dan ijazah.Nah, pengambilan ijazah dan transkrip tadi dapat terpenuhi setelah memenuhi persyaratan akademik maupun administrasi yang pihak perguruan tinggi telah tetapkan. (Arbida Nila)
Baca juga: Skill yang Wajib Dimiliki untuk Calon Social Media Specialist