Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. DOK Medcom
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. DOK Medcom

ITB Sediakan Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa, Aturan Pendanaan PTNBH Perlu Direvisi

Ilham Pratama Putra • 30 Januari 2024 12:19
Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu direvisi. Sebab, memunculkan komersialisasi pendidikan yang memberatkan mahasiswa.
 
“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Huda kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
 
Hal ini menyusul langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) mengandeng layanan pinjaman online (pinjol) untuk cicilan biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. Sebagai PTNBH, ITB diberikan hak bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Namun, Huda menekankan, kerja sama tersebut harusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa. Dia sudah mendengar mahasiswa ITB yang menunggak UKT diberikan opsi membayar dengan pinjol.
 
“Bekerja sama dengan pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar jika dana pinjaman senilai Rp12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp1.291.667 per bulan atau total Rp15.5000.000 setahun,” kata Huda. 
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong ITB lebih kreatif lagi mencari pendanaan. Apalagi, sudah diberikan keleluasaan sebagai PTNBH.
 
“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas mengali sumber pendanaan di luar APBN,” kata Huda.
 
Baca juga: 21 PTN-BH Dapat Tambahan Anggaran Total Rp1,9 Triliun  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan