Ilustrasi sekolah. DOK Medcom
Ilustrasi sekolah. DOK Medcom

Sekolah Telat Lapor Dana BOSP Tahap I, Siap-Siap Kena Denda

Ilham Pratama Putra • 12 Juni 2024 13:31
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun 2024. Sekolah wajib membuat laporan realisasi penggunaan dana BOSP Tahap I 2024 untuk pencairan tahap kedua.
 
Pelaporan ditunggu paling akhir pada 31 Juli 2024. Sekolah yang telat melapor siap-siap dikenakan denda.
 
"Pelaporan dana BOSP Tahap I Tahun 2024 itu terakhir 31 Juli 2024. Apabila lewat dari target bulan tersebut maka akan kena denda," kata Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, dalam webinar Persiapan Penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun 2024 di YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu, 12 Juni 2024.

Dia menuturkan besaran denda berbeda-beda. Besaran denda ditentukan berdasarkan lamanya keterlambatan pelaporan.
 
"Denda dua persen apabila kita terlambat kurang dari satu bulan. Tiga persen apabila keterlambatan kurang dari dua bulan. Dan apabila di atas dua bulan akan kena denda empat persen," tutur dia.
 
Berikut syarat penyaluran BOSP Tahap II:
  1. Satuan Pendidikan harus melaporkan BOSP Reguler Tahun 2023 melalui aplikasi Arkas (Paling akhir 31 Januari 2024)
  2. Melaporkan BOS Kinerja Tahun 2023 melalui aplikasi Arkas (Jika menerima BOS Kinerja)
  3. Satuan pendidikan harus menyelesaikan transaksi Penyedia Barang atau Jasa (PBJ) Tahun 2023 melalui aplikasi SIPLah
  4. Satuan pendidikan melaporkan penggunaan dana BOSP Tahap I tahun 2024 minimal 50 persen.
Baca juga: Perhatikan! Ini Ketentuan Baru Pengurangan Dana BOSP Reguler 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan