Banyak yang menganggap, nikah di KUA lebih murah. Selain itu, tidak perlu mengundang banyak orang sehingga tidak perlu menyiapkan uang yang banyak.
Mereka lebih memilih menggunakan uang yang ada untuk jalan-jalan setelah menikah atau keperluan setelah hidup serumah. Sebenarnya, berapa biaya nikah di KUA sampai-sampai banyak anak muda melakukannya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Biaya nikah di KUA
Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur besaran biaya nikah di KUA. Biaya nikah di KUA adalah gratis atau tanpa biaya.Sementara itu, bagi yang ingin menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600.000. Uang ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses pembayaran tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Selain itu, tidak ada biaya lain dan masyarakat diminta tidak mengeluarkan biaya apa pun selain yang sudah ditentukan.
Akad nikah di KUA bisa dilaksanakan setiap Senin-Jumat di jam kerja. Sementara itu, hari lain sesuai izin dari KUA atau PPN.
Nah, setelah mengetahui biaya nikah di KUA, berikut ini cara mendaftar nikah di KUA mulai dari syarat hingga pendaftarannya dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id:
Syarat daftar nikah di KUA
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi catin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
- Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
- Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan bagi TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
Catatan:
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan
- Akad nikah hanya dilakukan pada hari dan jam kerja, kecuali ada izin dari KUA/PPN
- Bimbingan Perkawinan wajib diikuti oleh setiap catin
Cara daftar nikah online
1. Download Aplikasi PUSAKA di Playstore/Appstore2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan publik
3. Setelah muncul halaman login, klik Daftar
4. Isi data berikut:
- Calon suami beserta orang tua*
- Calon istri beserta orang tua*
- Wali nikah*
- Checklist dokumen yang akan disiapkan ke KUA
*Pastikan penulisan/spelling nama diinput dengan benar
Alur pendaftaran nikah di KUA
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (jika nikah di luar wilayah kecamatan)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya
2. Pemeriksaan Berkas oleh Pegawai KUA
- Verifikasi data
- Cek kelengkapan syarat nikah dan rukun nikah
3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
- Konsultasikan jadwal ke KUA setempat
4. Biaya Nikah
- Nikah di KUA: Gratis
- Nikah di luar KUA: Rp600.000
- Nikah hanya dilayani pada hari dan jam kerja
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Buku nikah diberikan setelah akad nikah, maksimal 7 hari setelah akad.Itulah informasi soal biaya nikah di KUA beserta caranya. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News