Dewan Keamanan PBB. Foto: AFP/Angela Weiss
Dewan Keamanan PBB. Foto: AFP/Angela Weiss

Indonesia Incar Kursi DK PBB 2029-2030, Apa Peran hingga Keuntungannya?

Ilham Pratama Putra • 28 September 2026 19:04
Ringkasnya gini..
  • Indonesia resmi mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2029–2030 di Sidang Majelis Umum PBB.
  • Anggota tidak tetap berjabatan dua tahun, memiliki hak satu suara pada resolusi, namun tidak dibekali hak veto.
  • Apabila terpilih untuk kelima kalinya, Indonesia dapat memperkuat pengaruh diplomasi dan memperjuangkan isu global.
Jakarta: Indonesia kembali membidik kursi sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Menteri Luar Negeri RI Sugiono secara resmi menyatakan pencalonan Indonesia untuk periode 2029–2030 dalam rangkaian Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2026.

Dalam pencalonan ini, Indonesia mengusung tema “Fostering Unity, Advancing Peace” atau membina persatuan dan memajukan perdamaian. Pemerintah menyatakan pencalonan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan anggota tidak tetap DK PBB? Apa kewenangannya dan apa yang bisa didapat Indonesia jika berhasil memperoleh kursi tersebut? Berikut penjelasannya:
 

Apa Itu Anggota Tidak Tetap DK PBB?

Melansir laman un.org, DK PBB merupakan badan PBB yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dewan ini terdiri atas 15 negara, yakni lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.

Lima anggota tetap DK PBB adalah China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. Kelima negara tersebut memiliki hak veto.

Sementara itu, 10 negara lainnya merupakan anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk menjalankan masa jabatan selama dua tahun. Negara tersebut hanya menjadi anggota DK PBB sementara. 

Anggota tidak tetap DK PBB memiliki masa jabatan dua tahun. Setiap tahun, Majelis Umum PBB memilih lima negara untuk menggantikan lima anggota yang masa jabatannya berakhir.

Untuk Indonesia, pencalonan yang diumumkan pemerintah adalah untuk periode 2029–2030. Pemilihannya sendiri dijadwalkan berlangsung pada 2028, sehingga Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan kampanye dan menggalang dukungan dari negara anggota PBB.
 


Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia Jika Terpilih?

Menjadi anggota DK PBB memberikan Indonesia ruang untuk terlibat langsung dalam pembahasan isu perdamaian dan keamanan internasional. DK PBB dapat membahas konflik antarnegara, ancaman terhadap perdamaian, penyelesaian sengketa, operasi pemeliharaan perdamaian, hingga langkah-langkah seperti sanksi internasional. 

Dalam kondisi tertentu, DK PBB juga dapat memberikan kewenangan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian. Dengan duduk sebagai anggota tidak tetap, Indonesia akan memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan DK PBB.

Artinya, Indonesia dapat ikut memberikan suara terhadap resolusi dan keputusan yang dibahas Dewan. Sekaligus terlibat dalam proses diplomasi dan negosiasi sebelum sebuah keputusan diambil.
 
HTvKNYMWr6
Menlu Sugiono bertemu Presiden NDB Dilma Rousseff di Kazan, Rusia, Rabu, 23 Oktober 2024. (Kemenlu RI)
 

Apakah Indonesia Punya Hak Veto?

Sebagai anggota DK PBB tidak tetap, Indonesia tidak memiliki hak veto. Hal ini menjadi perbedaan utama antara anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Setiap anggota DK PBB memiliki satu suara. Namun, hak veto hanya dimiliki lima anggota tetap, yakni China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Untuk keputusan substantif, diperlukan sedikitnya sembilan suara setuju. Selain itu, keputusan tersebut tidak boleh ditolak melalui veto oleh salah satu anggota tetap.

Apabila Indonesia terpilih, tidak bisa sendirian menggagalkan sebuah resolusi. Namun, Indonesia tetap memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan dan dapat menjalankan diplomasi untuk membangun dukungan terhadap posisi tertentu.
 

Apa Keuntungan bagi Indonesia?

Kursi anggota tidak tetap DK PBB tidak memberikan keuntungan finansial secara langsung. Nilai strategisnya lebih berada pada ruang diplomasi dan pengaruh Indonesia dalam isu internasional.

Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia memperoleh kesempatan untuk terlibat langsung dalam pembahasan persoalan perdamaian dan keamanan global. Kemudian, posisi tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya dalam forum yang memiliki kewenangan besar dalam merespons konflik dan ancaman terhadap perdamaian.

Ketiga, Indonesia dapat ikut terlibat dalam perumusan dan negosiasi resolusi DK PBB. Dengan demikian, peran anggota tidak tetap bukan hanya memberikan suara ketika keputusan sudah berada di meja, tetapi juga terlibat dalam proses diplomasi yang mendahuluinya.

Keempat, kursi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen diplomasi Indonesia. Terutama untuk mendorong isu-isu yang menjadi perhatian Indonesia dan negara-negara berkembang.

Rekam Jejak Indonesia di DK PBB

Berdasarkan catatan resmi DK PBB, Indonesia sebelumnya telah menjadi anggota tidak tetap sebanyak empat kali, yakni periode:
  • 1973-1974
  • 1995-1996
  • 2007-2008
  • 2019-2020.
Apbila kembali terpilih untuk periode 2029-2030, Indonesia untuk kelima kalinya akan menempati kursi anggota tidak tetap DK PBB.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan