"Kami menyadari ternyata banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani. Tentu saja sangat menyedihkan. Sebagian besar korbannya adalah perempuan," kata Harkristuti membuka pemaparannya.
Kampus dinilai menutup-nutupi kasus kekerasan seksual karena khawatir isunya akan mencederai nama baik institusi. Padahal, hal ini akan membawa ke konsekuensi kedua, yaitu tidak adanya penanganan medis dan psikologis bagi korban.
Ketiga, karena kasus pertama tidak tertangani dengan baik, maka bisa saja korban mengalami kekerasan selanjutnya. Sementara, korban semakin enggan melapor sebab takut tidak lulus atau dirisak oleh pelaku.
Baca: Permendikbud PPKS Disebut Langkah Progresif
Keempat, yang menurut Harkristuti paling mengerikan, adalah pelaku yang tidak memiliki imunitas karena tidak ditangani kampus. Pelaku berpotensi untuk kembali berulang kali melakukan hal tersebut karena tidak ada efek jera yang menimpanya.
"Ini kenapa kami menganggap perlu adanya Permendikbud ini. Kami di UI sudah mengajukan draf aturan pencegahan penanganan kekerasan seksual," ujarnya.
Ia pun mengimbau universitas lainnya untuk mentransformasikan Permendikbud ini menjadi peraturan rektor dan pembentukan satuan tugas lintas disiplin. Agar penerapan prinsip pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Kampus dapat efektif tertangani. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News