Satriwan mencontohkan merujuk pedoman PTM terbatas Kemendikbudristek, sekolah yang sudah memenuhi persyaratan boleh dibuka dengan kapasitas siswa hingga 50 persen. Namun, kata dia, di aturan Kemenkes, kapasitasnya hanya 25 persen.
"Versi Kemenkes sehari cuma 25 persen (kapasitas). Hanya dua jam seminggu dalam dua hari," kata Satriwan dalam konferensi pers daring Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM, Minggu, 1 Agustus 2021.
Baca: P2G Sebut PTM Terbatas Banyak Pelanggaran, Tapi Dibiarkan
Selain itu, dia melihat tak ada koordinasi lintas kementerian maupun dengan pemerintah daerah. Akhirnya, menurut dia, sekolah maupun orang tua kebingungan.
"Jadi praktiknya seperti apa? Ya akhirnya masuknya 50 persen karena ada desakan orang tua juga ingin anak sekolah," terangnya.
Menurut dia, tak selarasnya aturan ini lantaran Kemendikbudristek tidak memiliki strategi yang pas. Konsep 'Merdeka Belajar', kata dia, seolah dimaknai agar masing-masing sekolah mengatur sendiri pola belajar.
"Jadi semua serba merdeka saja, karena Merdeka Belajar, jadi sekolah silakan diatur sendiri-sendiri. Desakan buka sekolah besar, akhirnya daerah menyerahkan kepada sekolah. Jadi Kemendikbudristek serahkan ke Pemda, Pemda serahkan ke sekolah, akhirnya belang bentong," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News