"Artinya pelanggaran SKB Empat menteri itu sudah lama terjadi dan terjadi pembiaran juga dari Pemda atau dari Satgas. Tidak ada sanksi, artinya SKB Empat menteri itu dicuekin di daerah, termasuk di sekolah," kata Satriwan dalam konferensi pers daring Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM, Minggu, 1 Agustus 2021.
Menurutnya, ketika di luar sekolah, Satgas Covid-19 juga juga tidak bisa mengawasi anak-anak berkerumun. Satriwan pun kembali menyinggung pelanggaran yang ada di sekolah.
Baca: Mataram Tunda PTM Terbatas di Tahun Ajaran Baru
Dia menyebut, selain tak taat penggunaan masker dan jaga jarak, sekolah yang menjalankan PTM terbatas itu tak juga memenuhi daftar periksa sarana sanitasi. Dengan begitu, syarat PTM terbatas tidak terpenuhi.
"Misalnya di Bogor juga mereka sudah PTM jumah sekolahnya sekitar 200 yang ujicoba. Tapi 170 gurunya belu divaksin, padahal kita tahu uji coba PTM itu pemerintah minta guru divaksinasi dulu, ada daftar periksa. Tapi saat belum terpenuhi tidak ada sanksi," ungkapnya.
Satriwan bilang, sejumlah pelanggaran itu baru terpantau di sekolah reguler, belum bicara sekolah berasrama. Satriwan pun mengaku tidak heran jika terdapat kasus, bahkan klaster covid-19 di sekolah.
"Makanya tidak heran ada kasus. Dan sekolah berasrama seperti di Padang Panjang itu zonanya merah, dan mereka tetap di asrama jadi bisa ada muncul klaster baru juga," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News