Kemudian, insentif sebesar Rp6 juta per hari ternyata bukan pembayaran dari keuntungan per porsi makanan. Melainkan, pembayaran atas kesiapan fasilitas seperti dapur, peralatan, tenaga kerja, utilitas, dan standar higienitas, termasuk saat hari libur sebagai bentuk standby readiness.
Mengutip unggahan di akun Instagram @badangizinasional.ri, terdapat tujuh fakta mengenai SPPG yang harus kamu ketahui, mulai dari peran SPPG, risiko hingga investasinya.
Program ini dirancang dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar fokus utama tetap pada pemenuhan gizi anak Indonesia. Karena, gizi adalah hak anak Indonesia," tulis informasi di unggahan akun Instagram @badangizinasional.ri dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
Berikut tujuh fakta mengenai SPPG:
7 Fakta SPPG
1. Biaya investasi mitra SPPG
Angka Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor (Gross Revenue) maksimal. Perhitungan riil: Rp6.000.000 x 313 hari operasional (minggu libur) = Rp1.878.000.000/tahun.Untuk mendapatkan insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026. Dengan estimasi nilai investasi awal yang dikeluarkan mitra mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar (tergantung harga tanah daerah) yang merupakan biaya investasi (Capital Expenditure/CapEx).
Dengan nilai investasi Rp2,5-Rp6 miliar dan pendapatan kotor Rp1,8 miliar/tahun, maka Titik Impas (Break Even Point/BEP) baru akan tercapai dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Pada tahun pertama dan kedua, mitra belum menikmati keuntungan bersih karena digunakan untuk menutup modal investasi dan depresiasi (penyusutan alat).
2. Risiko yang ditanggung oleh mitra SPPG
Risiko kontrak hanya berlaku satu tahun yang bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang. Keputusan mutlak berada di tangan BGN berdasarkan audit kepatuhan higienitas dan kinerja operasional. Terdapat dua risiko, yakni:1. Risiko Pemeliharaan Aset Habis Pakai (Heavy Maintenance Risk)
Mitra wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan gedung dan peralatan utama, termasuk penyusutan nilai aset karena penggunaan terus-menerus.2. Risiko Renovasi/Bongkar Ulang Konstruksi
Apabila SPPG yang dibangun ternyata menyalahi standar BGN (misal: alur tidak sesuai dan ada potensi cross contamination) atau bila di tengah jalan SPPG mendapat penolakan sosial dari warga sekitar. Seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan menjadi 100 persen kerugian mitra. BGN tidak mencairkan satu rupiah pun untuk kesalahan/risiko sosial mitra.3. Biaya bahan baku
Pemisahan anggaran
BGN memisahkan secara tegas antara “Uang Fasilitas/Gedung (Insentif Rp 6 Juta)” dengan “Uang Makan/Bahan Baku”.Prinsip At-Cost dan Virtual Account (VA)
Uang belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra. Dana tersebut berada di Virtual Account (VA) operasional yang pencairannya diawasi ketat dan bersifat at-cost (dibayar sesuai bukti belanja riil).Tidak ada margin makanan dalam Program MBG
Jika mitra menyusun dana dan ternyata biaya lebih murah dari pagu, selisihnya tidak dapat ditarik menjadi keuntungan. Sisa dana tetap berada di Virtual Account dan otomatis kembali ke negara.Tidak ada keuntungan per porsi
Konsep mitra mengambil margin/keuntungan per porsi (misal Rp 2.000/porsi) sudah ditutup total. Berdasarkan Juknis 401.1 Tahun 2025, hak mitra hanya insentif fasilitas, bukan dari keuntungan per porsi.4. Alasan negara menyewa dan tidak membangun sendiri SPPG
Simulasi BGN membangun sendiri
Apabila negara harus membangun 30.000 SPPG secara mandiri di seluruh Indonesia, negara membutuhkan dana di depan (upfront cost) sebesar ± Rp3 miliar x 30.000 = Rp90 triliun (hanya untuk gedung dan alat, belum termasuk tanah dan perawatan).Skema kemitraan (Availability Payment)
Dengan skema ini, APBN tidak mengeluarkan Rp0 di awal untuk pembangunan fisik. Negara hanya membayar biaya sewa (insentif) Rp6 juta/hari yang dicairkan harian, sehingga membebaskan APBN dari beban modal besar yang berpotensi mangkrak.BGN membeli waktu agar infrastruktur gizi terbangun dalam hitungan bulan, bukan tahun. Insentif Rp6 juta termasuk kompensasi sewa atas kecepatan waktu yang didapat negara.
5. Pemindahan risiko (risk allocation)
Apabila CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, mitra yang menanggung biaya perbaikan (maintenance risk). Negara tidak menanggung biaya perbaikan aset.Bila SPPG melanggar SOP, kotor, atau tidak ada ahli gizi, statusnya langsung disuspend (dibekukan). Selama masa suspend, insentif Rp6 juta/hari dihentikan.
Apabila terjadi kejadian luar biasa (misal keracunan), SPPG berpotensi dihentikan dan ditutup permanen. Mitra menanggung biaya akibat kejadian serta risiko kerugian investasi miliaran rupiah sebelum BEP.
6. Pembayaran hari libur (standy readiness)
Sesuai juknis, operasional dihitung enam hari kerja. Hari Minggu tidak dibayar.Pada Hari Libur Nasional (Tanggal Merah) yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan karena mengacu pada prinsip kesiapsiagaan fasilitas (standby readiness).
Meskipun siswa libur, gedung SPPG beserta alat, CCTV, dan lainnya tetap harus dalam keadaan “menyala dan siap sedia” jika sewaktu-waktu BGN memberikan instruksi intervensi gizi darurat (misal bencana alam atau program komunal).
Negara membayar retensi kesiapan gedung tersebut seperti sistem sewa properti komersial yang tidak mengenal diskon hari libur.
7. Seleksi mitra SPPG
BGN merupakan lembaga teknokratis murni. Seleksi mitra SPPG bersifat terbuka namun sangat ketat. Lalu, siapa yang berhak menjadi mitra BGN?Pihak swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki modal investasi Rp2,5-6 miliar, memiliki lahan dengan zonasi tepat, dan mampu mematuhi standar higienitas Juknis 401.1 Tahun 2025, berhak menjadi mitra BGN.
Tidak ada jaminan “kekebalan”. Sekalipun mitra memiliki afiliasi organisasi atau partai tertentu, jika melanggar SOP keamanan pangan (food safety), SPPG tetap disuspend atau diputus kontraknya oleh PPK. Juknis 401.1 Tahun 2025 hanya tunduk pada kepatuhan dan standar gizi anak Indonesia.
Itulah fakta-fakta soal SPPG. Semoga informasi ini membantu kamu mengenal lebih dalam dengan SPPG yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News