Ia mengaku prihatin terkait hal tersebut.
"Isu guru besar atau profesor ini bagi kami sudah lama dan menjadi perhatian dan keprihatinan yang sangat mendalam," kata Evy kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menegaskan proses pengajuan dan perolehan gelar guru besar harus sesuai aturan. Baik itu berdasarkan undang-undang maupun peraturan pendidikan tinggi yang berlaku.
"Karena profesor itu adalah jabatan akademik tertinggi seorang dosen," kata dia.
Evy mengatakan cara-cara yang tidak benar dalam memperoleh jabatan akademik bisa mencederai muruah guru besar. Sebab, guru besar seyogyanya sebagai garda terdepan dalam menjaga norma, etika, dan integritas akademik.
Ia khawatir masyarakat memiliki penilaian yang salah terhadap gelar guru besar. Hal ini juga bisa berpengaruh buruk terhadap perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan.
"Penilaian masyarakat terhadap profesor bisa salah. Profesor diraih dengan perjalanan yang panjang, baik keilmuannya maupun karakternya. Profesor yang diraih secara instan atau tidak memenuhi ketentuan berdampak pada hasil yang tidak benar," tegas dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Akui Ada Asesor Bermasalah Loloskan Guru Besar yang Tak Memenuhi Syarat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News