"Saya mengonfirmasi kalau benar adanya itu," kata Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman kepada Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Lukman mengungkapkan asesor di Kemendikbudristek melakukan penilaian terhadap calon guru besar. Asesor bermasalah ini meloloskan calon guru besar meski tak memenuhi syarat.
Calon guru besar lolos asesmen meski jumlah artikel di jurnal internasional tak terpenuhi dan angka kredit dosen tak terpenuhi. Selain itu, ada juga calon guru besar lolos asesmen meski memiliki pelanggaran akademik.
Namun, Lukman tak mau mengungkap jumlah asesor bermasalah itu. "Untuk jumlah dan putusannya itu bukan kewenangan kami (Direktorat SDM Dikti)," jelas Lukman.
Dia mengungkapkan kewenangan ada pada Inspektorat Jendral yang melakukan proses pemeriksaan terhadap asesor bermasalah. "Untuk asesor yang terlibat sudah diinvestigasi oleh Tim Irjen, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk sampai pada putusan sanksi," tutur dia.
Lukman mengakui saat ini persoalan mulai diurai, salah satunya yang terjadi di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). "Untuk kasus ULM sudah selesai diproses," beber Lukman.
Namun, ia kembali menegaskan keputusan terkait kasus tersebut ada di Irjen Kemendikbudristek. "Karena aduan dan investigasi semua ada di Irjen," ujar Lukman.
Sebelumnya, dosen ULM merekayasa persyaratan pengusulan guru besar. Dosen tersebut mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator atau yang penerbitannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta ULM membentuk tim internal guna melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berkaitan syarat pengusulan guru besar oleh sejumlah dosen.
Percepatan penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia, termasuk ULM. Hal ini dilakukan demi meningkatkan daya saing dan kemajuan sebuah universitas.
Setiap dosen yang berpotensi bisa mengusulkan guru besar. Terdapat syarat ketat yang harus dilalui di internal ULM, untuk kemudian mereka mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah, membuat buku dan yang lainnya.
"Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: Universitas Lambung Mangkurat Usut Dugaan Rekayasa Persyaratan Gelar Guru Besar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News