Sebagian orang masih bertanya-tanya, apakah itikaf boleh dilakukan perempuan?
Jawabannya adalah boleh, Sobat Medcom. Melansir NU Online, perempuan memiliki hak untuk melakukan ibadah itikaf sama seperti laki-laki. Pernyataan ini sebagaimana dijelaskan pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui sayyidatina Aisyah RA berikut:

Artinya: “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istri mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca: Bacaan Itikaf di Masjid Lengkap dengan Tata Caranya |
Perempuan boleh itikaf atas izin suami
Kendati diperbolehkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Perempuan yang ingin itikaf di masjid hendaknya mengantongi izin dari suami terlebih dahulu untuk menghindari fitnah. Penjelasan tersebut tertulis dalam kitab Ibanatul Ahkam, sebagai berikut:

Artinya: “Boleh itikaf perempuan di masjid dengan izin suami, bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340.
Perempuan hanya boleh itikaf di ruangan tertutup di masjid
Sumber lain menyebutkan, perempuan tidak boleh beritikaf di ruang salat yang ada di rumahnya. Selanjutnya dalam Kitab Al Mughni (3/191) dijelaskan bahwa perempuan hanya boleh beritikaf di ruangan tertutup yang ada di Masjid.Hal tersebut sebagaimana kisah istri-istri Rasulullah yang meminta dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid ketika hendak beritikaf. Karena, masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh laki-laki, jadi mereka sebaiknya tidak saling melihat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News