Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes) Gunarmi Solikhin (jilbab merah) usai audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Medcom.id/Citra Larasati.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes) Gunarmi Solikhin (jilbab merah) usai audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Medcom.id/Citra Larasati.

HPTKES Minta Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Dievaluasi

Antara • 18 Maret 2019 16:39
Jakarta:  Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes) meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengevaluasi keberadaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.   
 
"Uji kompetensi mahasiswa kesehatan perlu dievaluasi ulang, karena hanya menguji pengetahuan bukan kemampuan mahasiswa itu," Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes) Gunarmi Solikhin, saat melakukan audiensi dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
 
Idealnya, kata Gunarmi, uji kompetensi mengukur capaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Uji kompetensi, kata dia, seharusnya di tempat kerja dan dengan pasien
langsung, bukan hanya melalui ujian Computer Based Test (CBT).   

Akibat sulitnya uji kompetensi tersebut, sebanyak 357.028 lulusan kesehatan yang tidak lulus uji kompetensi, sehingga tidak dapat mencari kerja sesuai dengan kompetensi profesinya. "Mereka ada yang bekerja, tapi jadi tukang salon, dan pekerjaan lain yang tidak ada hubungannya dengan profesi yang diambil semasa mereka kuliah," sebut Gunarmi.
 
Baca:  50% Tenaga Kerja Tak Sesuai Latar Pendidikan
 
Uji kompetensi seperti ini, kata Gunarmi, akan menurunkan minat masyarakat untuk kuliah di bidang kesehatan, karena tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Saat ini banyak perguruan tinggi bidang kesehatan yang hampir bangkrut karenanya," ujar Gunarmi.
 
Jika dibiarkan lebih lanjut, maka dikhawatirkan akan membuat tenaga kesehatan menjadi langka. Uji kompetensi yang dilakukan tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan panitia uji
kompetensi.  Setiap uji kompetensi, mahasiswa tersebut ditarik biaya sebesar Rp275.000 untuk tingkat sarjana dan Rp225.000 untuk tingkat diploma.
 
"Jika mereka tidak lulus kasihan sekali, karena tidak bisa melamar kerja, tidak bisa buka praktik sendiri karena tidak memiliki surat tanda registrasi," papar dia.
 
Untuk itu, dia HPTKes berharap agar uji kompetensi tersebut dievaluasi dan diperbaiki serta agar tidak lagi diselenggarakan panitia nasional, melainkan dikembalikan ke perguruan tinggi lembaga independen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan