"Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera," kata Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.
Retno mengatakan, pihak sekolah diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sekolah tersebut juga diduga kuat melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca: Intoleransi di SMKN 2 Padang, KPAI: Melanggar Hak Anak
Menurut dia, ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat digunakan, karena pihak sekolah telah membuat aturan yang bersifat diskriminatif terhadap SARA. Sehingga, mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi.
"Karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non Islam," ucap Retno.
Ia menilai Dinas Pendidikan Sumatra Barat bisa memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pada pemangku pendidikan di wilayahnya. Terutama, kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi.
KPAI pun mendorong Kemendikbud meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sosialisasi aturan ini perlu dilakukan lebih masif.
"Kemudian melakukan sosialisasi juga kepada para kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya," jelasnya.
Baca: Dugaan Intoleransi di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Minta Ada Sanksi Tegas
Terakhir, KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspfektif HAM. Terutama, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
"Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News