Rektor UB, Nuhfil Hanani mengatakan, UB telah berdiri pada 5 Januari 1963 silam. Kini status UB berubah menjadi PTN Badan Hukum berdasarkan PO 108:2021 per 18 Oktober 2021.
"Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden, Joko Widodo tersebut mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom," katanya, Rabu 27 Oktober 2021.
Sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Tugasnya menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
"Organ lain yang harus ada dalam PTNBH UB adalah Senat Akademik Universitas (SAU) yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik," jelasnya.
Baca juga: Sah! Universitas Andalas Jadi PTN-BH ke-13 di Indonesia
MWA terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang. Yaitu Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang).
Sebelum menjadi PTN Badan Hukum, UB berstatus PTN Badan Layanan Umum berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan non pajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News