"Regulasi untuk melindungi anak di ruang digital mendesak dihadirkan karena ruang digital yang tidak terbatas, menebar ancaman terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak," kata Rerie dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja guna mempercepat terbitnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet. Langkah itu didorong oleh ancaman dunia digital terhadap pertumbuhan anak yang semakin nyata dengan merebaknya pornografi anak dan judi online.
Akses berlebihan terhadap ruang digital juga berdampak pada penurunan kemampuan belajar anak. Penelitian UNICEF pada 2022 menunjukkan antara 1-20 persen anak-anak yang menggunakan internet di enam negara ASEAN mengalami beberapa bentuk eksploitasi seksual online.
Baca juga: 24% Anak Kenalan di Internet hingga Ketemuan, Ada yang Dipaksa Aktivitas Seksual |
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menyebut berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital harus segera disikapi dengan langkah tepat sebagai bagian dari sistem perlindungan anak dalam keseharian.
Rerie berpendapat regulasi perlindungan terhadap anak di ruang digital juga harus dibarengi dengan penerapan pola asuh anak yang tepat oleh orang tua. Sehingga, dukungan dalam bentuk pemahaman orang tua terkait pola asuh anak di ruang digital merupakan bagian penting dalam merealisasikan perlindungan terhadap anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat untuk tumbuh kembang anak. Hal ini demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News