Kartini dikenal sebagai salah satu pendiri Tempo Group sekaligus firma hukum Kartini Muljadi & Rekan (KMR). Jejak kariernya menjadi pelajaran tentang bagaimana menekuni suatu profesi secara menyeluruh.
Bagi generasi muda, almarhumah adalah cerminan perjalanan karier yang unik, sebab dia pernah mendalami tiga pilar profesi hukum sekaligus. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), perjalanan hukum Kartini Muljadi dimulai pada tahun 1958.
Saat itu, dia diterima sebagai advokat dan mendapat izin untuk berpraktik di pengadilan. Tak lama setelah itu, Kartini mengabdikan dirinya kepada negara dengan tercatat pernah menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.
Sehabis menyelesaikan masa baktinya di meja hijau, dia tidak langsung terjun ke dunia korporat. Sebaliknya, Kartini Muljadi diangkat sebagai notaris berkedudukan di Jakarta. Kiprahnya sebagai notaris resmi diakui negara, salah satunya tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 11 April 1981, yang mengesahkan perannya dalam berbagai akta legal.
Baca Juga :
Mengenal Karlinah Djaja Atmadja: Sosok Pejuang dan Pendamping Setia Wapres Umar Wirahadikusumah
Jauh sebelum firma hukumnya berdiri, Kartini Muljadi telah merintis jejak di dunia bisnis. Dikutip dari Forbes.com, dia adalah salah satu pendiri yang memulai usaha di industri farmasi sejak tahun 1953.
Usaha rintisan itulah yang menjadi cikal bakal The Tempo Group (PT Tempo Scan Pacific Tbk). Meskipun dia telah menyerahkan jabatan formal Presiden Komisaris kepada penerusnya sejak RUPS Juni 2021, Kartini tetap diakui sebagai tokoh pendiri dari grup bisnis tersebut.
Di sisi lain, dengan bekal pengalaman matang di peradilan dan kenotariatan, barulah pada 1990 dia mendirikan firma hukum Kartini Muljadi & Rekan (KMR). Keahliannya di bidang hukum perdata dan perusahaan diakui secara nasional.
Melalui dokumen-dokumen resmi, seperti risalah Mahkamah Konstitusi, tercatat dia pernah dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata dari pihak Pemerintah. Selain itu, namanya juga tercatat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai salah satu tim ahli yang mengevaluasi dan menyusun Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Firma yang didirikannya berfokus pada praktik hukum yang kompleks seperti korporasi dan komersial, investasi, pasar modal, serta perbankan dan keuangan. Wafatnya Kartini Muljani menandai akhir dari perjalanan panjang salah satu tokoh perempuan perintis di dua sektor penting Indonesia. (Sultan Rafly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id