"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," tulis abstrak Permendikbudristek 44/2024 dikutip dari laman jdih.kemdikbud.go.id pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Tedapat empat perubahan penting setelah terbitnya Permendikbudristek 44/2024. Berikut ini penjelasannya dikutip dari laman Instagram @ditjen.dikti.
1. Aturan terkait profesi dosen
- Sebelum: Profesi dosen belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas
- Setelah: Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen
2. Penyederhanaan aturan
- Sebelum: Peraturan yang rumit dan belum fleksibel terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen
- Setelah: Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen
3. Peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen
- Sebelum: Kenaikan jenjang jabatan akademik dosen memerlukan proses panjang
- Setelah: Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen
4. Perlindungan terhadap hak ketenagakerjaan dosen
- Sebelum: Penghasilan dosen belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja dosen
- Setelah: Melindungi hak ketenagakerjaan dosen
Selain itu, perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen. Itulah perubahan penting dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Baca juga: Permendikbudristek 44/2024 Tingkatkan Tata Kelola Profesi dan Karier Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News