"Apa yang menjadi kesimpulan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR itu harus segera ditindaklanjuti agar sistem pendidikan nasional kita dapat terus meningkatkan kualitas anak bangsa menjadi lebih baik," kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 12 September 2024.
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI membacakan kesimpulan kajian pada Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rabu, 11 September 2024. Panja Pembiayaan Pendidikan bekerja pada 14 Mei sampai 10 September 2024.
Hasilnya, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai ada masalah krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD. Panja juga menilai pemerintah membiarkan pelanggaran undang-undang karena masih mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan.
Panja menilai pemerintah melanggar Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hasil kesimpulan Panja juga menilai transfer dana daerah dan desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi sehingga terjadi penyimpangan substantif yang membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas anggaran pendidikan yang disalurkan lewat TKDD.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai sejumlah kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan harus segera ditindaklanjuti. Sebab, hasil temuan sejatinya merupakan hal mendasar dalam sebuah tata kelola pembiayaan sektor pendidikan nasional.
Rerie mendesak pemerintah segera menyudahi kebijakan yang melanggar undang-undang dan segera mewujudkan sistem manajemen yang baik dalam mengelola anggaran pendidikan. Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga mendorong pemerintahan yang akan datang menjadikan hasil dari Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI sebagai dasar perbaikan pembiayaan pendidikan nasional agar menjadi lebih baik.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk memperbaiki sektor pendidikan nasional dapat terus ditingkatkan. Hal itu agar cita-cita pendiri negeri mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berdaya saing melalui proses pendidikan yang baik dapat segera tercapai.
Baca juga: Legislator Kritik Anggaran Pendidikan 20% Tak Totalitas untuk Mencerdaskan Bangsa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News