Hal itu membuat alokasi anggaran melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai sektor utama pendidikan tidak maksimal. Sehingga, menimbulkan persoalan krusial di dunia pendidikan.
"Ini menjadi permasalahan krusial pada 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi mandatory spending dalam konstitusi yaitu dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi serta pembagiannya masih sebatas memenuhi angka 20 persen," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam Komisi X DPR RI Raker dengan Mendikbudristek RI di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Kamis, 12 September 2024.
Menurutnya, implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan amanat konstitusi serta belum ada kesungguhan nyata. "Belum ada kesungguhan ideologis dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan bangsa," tegas dia.
Ia menyoroti persoalan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Fikri menegaskan perlu ada evaluasi ketat terkait penggunannya.
"Belum pernah ada evaluasi atas efektivitas penggunaannya," ujar Fikri.
Dia juga mendorong pemerintah memanfaatkan dana abadi pendidikan lebih baik lagi. Fikri menegaskan pemanfaatan dana abadi mesti efektif.
"Dalam pandangan kami pemanfaatan dana abadi pendidikan belum efektif digunakan untuk pembiayaan pendidikan," ujar dia.
Baca juga: JPPI Sesalkan Alokasi 20% Anggaran Pendidikan Dijalankan Secara 'Suka-Suka' Pemerintah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News