"Saya belum tahu skenario dan lain-lainnya, kita belum baca kaitannya rektor asing. Tapi yang jelas, hampir di semua perguruan tinggi (PT) ada aturan dan mekanismenya," kata Nasih, di Surabaya, Kamis, 1 Agustus 2019.
Nasih mengatakan, pemilihan rektor harus melalui mekanisme yang sudah diatur di setiap perguruan tinggi. Terutama Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), yang sudah ada peraturan pemerintah berupa statuta.
"Kalau kita di PTN-BH ada mekanisme pemilihan rektor, yang mengukuhkan Majelis Wali Amanah. Nah kita tidak tahu gambarannya gimana dan seperti apa terkait rencana pemerintah mendatangkan rektor asing," kata Nasih.
Nasih berpendapat, untuk menjadikan sebuah kampus itu menjadi baik, ada beberapa indikator yang harus dijalankan. Di antaranya, dilihat dari tata kelola dan birokrasi perguruan tinggi. Artinya, bukan hanya seorang rektor saja yang menjadi penentu kampus menjadi lebih baik.
"Keberhasilan sebuah organisasi termasuk PTN ditentukan beberapa faktor bukan hanya rektor saja. Tapi tata kelola, birokrasi, mahasiswa, jadi banyak indikatornya," ujar Nasih.
Baca: Amerika dan Inggris Mulai Tanya Prosedur Jadi Rektor Asing
Organsiasi, kata Nasih, harus dibangun secara bersama-sama. Artinya, percuma saja jika pemimpinnya bagus tapi tidak ditunjang oleh perangkat yang lainnya. "Kami secara konseptual organisasi ini, harus dibangun secara bersama-sama," kata Nasih.
Kemenristekdikti merencanakan pada 2020 beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) akan dipimpin rektor dari luar negeri. Langkah rekrutmen rektor luar negeri ini dimaksudkan untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi Indonesia, agar masuk dalam 100 universitas terbaik dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News