Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Legalitas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah Diblokir, Terindikasi TPPU hingga Penggelapan Pajak

Ilham Pratama Putra • 13 Juni 2023 16:46
Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir akses legalitas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Ummah Ciampea, Bogor, Jawa Barat pimpinan Hasanabe Jafar. Yayasan tersebut terindikasi terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), atau tunggakan pajak karena tidak melaporkan Beneficial Ownership dalam jangka waktu cukup lama.
 
Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Mushar, menyatakan pemblokiran tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Adapun Perpres tersebut berisikan tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
 
“Saya sudah cek, alasan pemblokiran adalah karena belum mengisi Beneficial Ownership," ungkap Cahyo kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.

Cahyo mengatakan pemblokiran ini tidak dilakukan tiba-tiba. Setelah Perpres tersebut diterbitkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021.
 
Ditjen AHU menilai hal itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Pihak berwenang dapat secara efektif melacak dan memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan, sehingga menjaga integritas sistem keuangan dengan memastikan organisasi melaporkan informasi Beneficial Ownership.
 
Kerja sama Ditjen AHU dengan Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan upaya pemerintah menerapkan kepatuhan pajak dan mencegah penggelapan pajak. Pihak berwenang bertujuan mendorong pemenuhan kewajiban pajak secara penuh dan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan dengan memblokir akses kepada organisasi yang memiliki tunggakan pajak.
 
Anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Jupri Nurgoho menerangkan pemblokiran akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor ini menjadikan aktivitas apa pun di yayasan tersebut ilegal dan melawan hukum. Dia menyebut ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemerintah dapat berakibat serius, termasuk tindakan hukum dan kerusakan reputasi.
 
Jupri meminta pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelidiki lebih lanjut Yayasan Nurul Ummah. Terlebih, adanya indikasi kasus-kasus potensial terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penggelapan pajak guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
 
“Aliran dananya juga ilegal dan bisa dibilang korupsi, KPK bisa langsung menindak karena landasan hukum yayasan tersebut tidak ada. Prinsipnya tidak bisa melakukan aktivitas, jadi kalau ada aktivitas yayasan yang mengumpulkan uang atau sejenisnya tidak sah secara hukum selama ada pemblokiran”, ujar Jupri.
 
Hasanabe Jafar mendirikan YPI Nurul Ummah dan Yayasan Nurul Ilmi yang membawahi lembaga pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga jenjang Menengah Atas di Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Yayasan tersebut hingga kini masih beroperasi dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti penerimaan siswa baru dan aktivitas administrasi lainnya seperti memakai kop surat.
 
Sementara itu, yayasan yang kerap mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah ataupun Pusat (BOS atau BOSDA), pihak sekolah masih meminta orang tua siswa sejumlah uang. Dalam kasus ini, ratusan siswa tetap membayar sejumlah biaya-biaya, seperti SPP, PKL, DSP ataupun seragam dan buku.
 
Menurut sejumlah sumber, salah seorang anak dari Hasanabe kerap pamer kendaraan mewah, mabuk-mabukan, bahkan diduga pernah melakukan pelecehan terhadap perempuan. Gaya hidup anak Hasanabe bernama Fakih Fadilah Mutaqqin yang kini terdaftar sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta patut ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal kekayaan yang diperoleh Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah itu.
 
Baca juga:  Plt Dirjen Diktiristek: Saya Tiap Hari Tanda Tangan Peringatan untuk Kampus

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan