Suasa perkuliahan. Foto: Medcom.id
Suasa perkuliahan. Foto: Medcom.id

Berisi Intelektual, Kampus Harusnya Berjarak dengan Identitas Politik

Ilham Pratama Putra • 23 Agustus 2023 15:36
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kegiatan kampanye politik di sekolah maupun perguruan tinggi. Padahal jika merujuk aturan yang sudah ada, satuan pendidikan seharusnya bebas dari kegiatan politik praktis.
 
Untuk itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Nizam mewanti-wanti hal tersebut. Ia berharap kampus tetap sebagai zona netral, sehingga integritas perguruan tinggi tetap terjaga.
 
"Tujuannya memang kampus itu adalah tempat intelektual itu tidak partisan," kata Nizam dalam di Hotel Century, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

Berisikan intelektual, lingkungan akademis, kata Nizam, mesti memiliki jarak terhadap suatu identitas politik. Dalam artian, tidak boleh memihak pada identitas politik tertentu.
 
"Sebagai intelektual harus istilahnya hidup di atas angin tidak berpihak," terangnya.
 
Satu-satunya keberpihakan perguruan tinggi, kata dia, hanya pada kebenaran. Yakni kebebasan akademik.
 
"Jadi kita menghindari agar kampus tidak berafiliasi secara langsung dengan kegiatan politik," sebut Nizam.
 
Sebelumnya, dalam amar Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
 
Baca juga:  Kampanye di Lembaga Pendidikan, Kemendikbudristek Rumuskan Regulasi Jaga Netralitas Kampus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan