"Terus terang kita baru mempelajari ya karena putusan lengkapnya kita masih belum menerima jadi kita masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam di Hotel Century, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengatur bagaimana kegiatan politik tak mengganggu kegiatan akademik. Kemendikbudristek juga akan merumuskan regulasi turunannya agar kegiatan kampanye tetap berlangsung dan netralitas kampus tetap terjaga.
"Kita juga mempelajari bagaimana agar pendidikan tetap bisa menjaga integritas dan netralitasnya seperti yang diharapkan masyarakat kita," sebutnya.
Sementara aturan-aturan lainnya juga masih dipikirkan. Terlebih saat ini di perguruan tinggi terdapat tenaga pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh terlibat politik praktis.
"Kita masih mempelajari peraturan tersebut dan juga beberapa peraturan lain, seperti ASN yang tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN jadi itu yang mungkin perlu pendalaman," ungkap Nizam.
Sebelumnya, dalam amar Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Kampus, Kemendikbudristek: Jangan Sampai Ganggu Kuliah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News