"Terus terang kita baru mempelajari ya karena putusan lengkapnya kita masih belum menerima jadi kita masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam di Hotel Century, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.
Namun yang jelas, kata Nizam, aktivitas kampanye harus memiliki batasan yang jelas. Jangan sampai, kegiatan kampanye malah mengganggu kegiatan kuliah.
"Kita tidak ingin nanti proses kegiatan belajar mengajar terganggu," tuturnya
Selain itu, kata Nizam, yang lebih penting kampanye politik di kampus tidak dominan dibandingkan kegiatan perkuliahan. Artinya jadwal kampanye jangan sampai lebih banyak dibandingkan perkuliahan, sehingga mahasiswa terlalu disibukkan dengan kegiatan kampanye.
"Dan kita juga tidak ingin lebih ramai kampanyenya dibanding dengan aktivitas akademiknya jadi kita masih mempelajari sebaiknya yang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam amar Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Baca juga: MK Bolehkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye, P2G: Ganggu Pembelajaran! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News