Menurut Waryono, Kemenag telah mencurahkan perhatiannya secara maksimal dalam upaya pencegahan sekaligus penindakan kasus kekerasan seksual baik di pesantren, maupun lembaga pendidikan berasrama lainnya.
"Kami melakukan tindakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama," kata Waryono, dilansir dari laman Kemenag, Minggu, 25 Juni 2023.
Kemenag, kata Waryono, juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos). "Termasuk dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan lembaga atau komunitas sejenis lainnya," sambung Waryono.
Di sisi lain, pondok pesantren juga tidak perlu khawatir bahwa pemerintah akan melakukan intervensi secara berlebihan. Terlebih lagi, setelah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Pascalahirnya UU Pesantren, ya, tetap, pemerintah tidak boleh mengintervensi budaya pesantren, termasuk soal kurikulum. Kita lebih kepada sharing, apakah kurikulumnya mengandung potensi salah pemahaman yang berujung pada kekerasan yang menyasar pada anak-anak atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Kemenag juga mengajak pesantren agar mau memahami segala regulasi yang memiliki semangat ramah anak, termasuk UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Dosen Unesa Bagikan Langkah Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News