Ilustrasi kekerasan anak. Medcom
Ilustrasi kekerasan anak. Medcom

Dosen Unesa Bagikan Langkah Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Renatha Swasty • 22 Juni 2023 16:04
Jakarta: Kekerasan seksual di lingkungan sekolah masih terus terjadi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Jawa Timur (DP3AK Jatim), Restu Novi Widiani, mengungkapkan dua dari tiga anak usia 13-17 tahun di Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan mulai dari kekerasan seksual, emosional, hingga kekerasan fisik.
 
Prevalensi kekerasan yang terjadi, sebesar 61,7 persen kekerasan pada anak laki-laki dan 62 persen pada anak perempuan. Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
 
“Dari data itu menunjukkan satu dari tiga anak dan remaja memiliki pengetahuan yang terbatas tentang layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” ungkap Restu dikutip dari laman unesa.ac.id, Kamis, 22 Juni 2023.

Dia mengatakan kekerasan seksual pada anak juga bersangkutan dengan kekerasan pada perempuan. Bahkan, setelah dibentuk 2022, DP3AK menerima 91 pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak per 12 Juni 2023. Dari puluhan pengaduan yang masuk, terdapat 30 kasus sedang proses penanganan.
 
Dosen PPKn Unesa, Raden Roro Nanik S, mengungkapkan hal yang mendorong anak dan remaja melakukan kekerasan karena lemahnya emosi atau faktor labil. Banyak ditemukan juga kasus kekerasan di sekolah belum ditanggapi serius dan parahnya kekerasan dianggap sebagai proses dari perkembangan peserta didik.
 
“Dari mindset itu tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah untuk mengatasi permasalahan kekerasan sehingga kekerasan tersebut lebih sering terjadi hingga berulang-ulang,” tutur dia.
 
Dia mengatakan perlu tindakan preventif mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah. Pertama, sekolah harus mengedukasi serius baik peserta didik, orang tua, dan semua warga sekolah terkait kekerasan termasuk kekerasan seksual.
 
Hal itu bisa dilakukan oleh kepala sekolah, guru, atau mendatangkan narasumber berkompeten dalam bidangnya. Kedua, sekolah dapat memasang media afirmasi dalam bentuk poster atau banner di lingkungan sekolah, bahkan saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
 
Ketiga, peran penting guru dalam proses pembelajaran. Dia mengatakan sebagai tenaga pendidik, guru juga harus mengembangkan potensi dasar peserta didik secara optimal sehingga menciptakan suasana kelas yang kondusif.
 
“Guru juga harus membimbing peserta didik untuk menciptakan hubungan yang baik antar sesama temannya sehingga menghindari perselisihan serta konflik di dunia pendidikan. Sehingga akan muncul kerja sama yang baik dengan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” jelas Raden Roro.
 
Selain itu, sekolah dapat melakukan pembinaan seperti bimbingan konseling (BK). Apabila masih dinilai kurang maksimal, sekolah juga dapat meminta saran psikolog di Puskesmas setempat.
 
“Pemberian sanksi akan lebih baik jika sebelumnya sekolah sudah membuatnya secara tertulis dan tersampaikan, sehingga akan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan menghasilkan mutu lulusan yang baik,” tutur dia.
 
Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan landasan hukum tentang PPKS sudah banyak diterbitkan termasuk dari kementerian. "Selain kewajiban sekolah dalam membentuk satgas PPKS, pemerintah daerah juga harus membentuk gugus pencegahan tindakan kekerasan sehingga proteksi terkait PPKS semakin terkontrol" tegas Iman.
 
Kepala PSGA, Sjafiatul Mardliyah, berterima kasih kepada partisipan atas kehadirannya dalam sadar akan upaya pencegahan kekerasan anak di sekolah. Dia berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Sehingga, dapat mendorong terciptanya budaya lebih peduli dan responsif terhadap masalah ini.
 
Baca juga: Perkuat Perlindungan Anak, Satuan Pendidikan Diminta Kolaborasi dengan Organisasi dan Lembaga

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan