Arif mengungkapkan pihaknya mengumpulkan mahasiswa yang menjadi korban kasus ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Pertemuan turut dihadiri Dekan dan pejabat IPB University lainnya.
Arif mengungkapkan kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu projek bersama. Mahasiswa IPB diminta mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk transaksi di toko online milik pelaku. Setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022
Arif mengatakan korban kasus ini mencapai 300 mahasiswa di sejumlah universitas. Dia menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait masalah ini.
"Mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Arif.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rektor: Ada Dugaan Penipuan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News