"Ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022
Arif mengungkapkan kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu projek bersama. Mahasiswa IPB diminta mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk transaksi di toko online milik pelaku. Setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
Hingga saat ini, 116 mahasiswa IPB jadi korban dari total sekitar 300 orang di sejumlah perguruan tinggi. Arif menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait masalah ini.
"Mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Arif.
Dia menyebut koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Arif juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.
Arif menekankan kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB. Tindakan preventif perlu dilakukan berupa peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca juga: IPB Koordinasi dengan Polisi Usai Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News