Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag A. Umar mengatakan, UAMBN bertujuan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran keagamaan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
UAMBN akan diikuti oleh 1.451.304 siswa madrasah dari 25.378 lembaga. Angka tersebut terdiri dari 457.429 siswa MTs dan 993.875 siswa MA. “Fungsi dari UAMBN adalah sebagai bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah. Dan yang perlu digarisbawahi adalah, UAMBN bukan sebagai penentu kelulusan,” tutur Umar di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca: Madrasah Didorong Sejajar dengan Sekolah Umum
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK, Ahmad Hidayatullah menambahkan, UAMBN dilaksanakan dengan dua model, yaitu: UAMBN Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan UAMBN berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-KP). Ada tiga mata pelajaran yang akan diujikan, baik MA maupun MTs, yaitu Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Menurut Ahmad, pemeriksaan hasil UAMBN-KP menjadi tangung jawab panitia tingkat provinsi, selanjutnya dilaporkan ke panitia pusat. Sedangkan Pemeriksaan hasil UAMBN-BK menjadi tanggung jawab panitia pusat.
“Pemantauan pelaksanaan UAMBN dilakukan oleh Panitia Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan Tingkat Satuan Pendidikan sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News