"Masih wacana. Usulan itu kan permintaan dari para walikota dan bupati kemarin ke presiden. Tapi kan masih belum. Karena aturan itu (pengelolaan SMA/SMK di Provinsi) ada dalam undang-undang," kata Muhadjir saat di Malang, Rabu 1 Agustus 2018.
Seperti diketahui, sejak Januari 2017 lalu, kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota bergeser sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dengan undang-undang tersebut, kewenangan SMA/SMK kemudian dikelola oleh pemerintah provinsi. Sementara itu, pengelolaan jenjang Paud, SD dan SMP tetap ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota.
Namun, beberapa waktu yang lalu muncul usulan dikembalikannya pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Meski begitu, Muhadjir tak menampik kemungkinan tersebut.
"Bisa jadi, tapi itu tergantung nanti. Artinya kalau itu memang direalisasikan sebetulnya bisa, cukup dengan inpres (intruksi presiden) bagaimana supaya ada koordinasi tentang pembagian kewenangan itu," bebernya.
Baca: Pengelolaan SMA/SMK di Provinsi Masih Bermasalah
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengaku tidak begitu tahu asal muasal usulan tersebut. Namun, pihaknya bakal mempelajari dan membicarakan kasus tersebut di jajaran kementerian.
"Masih ada banyak masalah di lapangan. Apakah itu perlu, bisa dicarikan jalan yang lain yang lebih smooth, yang lebih halus. Mungkin bisa dengan inpres atau dengan peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Nanti akan kita lihat," ungkapnya.
"Tapi jangan terlalu ketat gitu. Jangan terlalu kayak kapling-kaplingan gitu. Mungkin nanti akan diatur lagi. Apalagi dalam sistem zonasi kan nanti tidak ada pemisahan antara SD, SMP, SMA, dan SMK. Harus dalam satu zona," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id