"Anak anak diharapkan memaknai nilai toleransi. Karena tentu ada yang berpuasa, ada yang tidak," kata Direktur Sekolah Dasar, Mochammad Salim Somad dalam Webinar yang disiarkan di YouTube Ditpsd, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia pun meminta agar pembelajaran di bulan Ramadan tetap harus maksimal. Belajar di bulan Ramadan jangan dianggap sebagai penggugur kewajiban belaka.
"Belajar di bulan Ramadan ini tidak hanya menggugurkan kewajiban untuk belajar tanpa value dan mendapatkan kompetensi yang diinginkan," kata Salim.
Pembelajaran selama Ramadan, kata dia, harus diperkaya dengan nilai dari makna ibadah bulan Ramadan. Kemudian guru dapat memilih variasi metode pembelajaran agar tidak monoton.
"Sehingga peserta didik kita tidak mudah bosan," ungkapnya.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
Baca juga: Belajar Baca Al-Qur'an dan Kitab Kuning Selama Ramadan Yuk, Daftar di Sini! |
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan
Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News