Sekjen Kemendikdasmen Suharti pun mengaku sudah mendapat umpan dari pemerintah daerah. Termasuk sejumlah sekolah swasta di daerah.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa pemerintah daerah yang telah memberikan intervensi untuk pendidikan tanpa dipungut biaya," jelas Suharti dalam Raker Komisi X DPR RI, Kamis 10 Juli 2025.
Suharti mengambil contoh sekolah swasta yang berada di Kabupaten Tangerang. Setidaknya sebanyak 30 persen dari sekolah swasta di daerah tersebut menyatakan setuju untuk menjalankan putusan MK.
Baca juga: Daya Tampung Sekolah Negeri Tak Cukup, Siswa dari Keluarga Tak Mampu Rentan Putus Sekolah |
"Dari sekolah swasta yang ada (di Kabupaten Tangerang), sekitar 30 persen itu menyetujui untuk tidak memungut apapun," jelasnya.
Tapi 30 persen sekolah itu memberikan catatan. Dimana ada tambahan bantuan di luar dana BOS yang dihitung per satu murid setiap tahun.
"51 SD Swasta di kabupaten Tangerang, itu meminta tambahan 1,2 juta per anak per tahun, 128 SMP Swasta 1,8 juta," tutupnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya sekolah di jenjang SD sampai SMP baik di sekolah negeri maupun swasta.
Di mana jenjang pendidikan SD-SMP merupakan bagian dari pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Adapun uji materi dengan permohonan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan ini dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa 27 Mei 2025. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 27 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News