"ITB mencoba untuk mencuci tangan dengan postingan terakhir mereka di akun Instagram Ditmawa ITB," kata Nika kepada Medcom.id, Rabu, 25 September 2024.
Direktorat Kemahasiswaan ITB (Ditmawa) mengunggah poster lewat Instagram @ditmawa.itb. Dalam poster itu disinggung terkait keresahan mahasiswa terkait penerima beasiswa UKT wajib bekerja di ITB.
Ditmawa ITB menyebut kebijakan itu merupakan konsep baru yang dikembangkan ITB, yakni FAS atau Financial Aid System. Konsep ini menawarkan enam hal, yakni:
- Beasiswa/ keringanan UKT
- Hibah/ grant
- Program Kerja Paruh Waktu
- Kemitaraan
- Bantuan Keuangan lain
- Layanan Pendukung: Konseling keuangan, workshop dan seminar, informasi dan sosialisasi
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa ITB mengenai kerja paruh waktu tersebut. Terdapat dua formulir berisi tautan gform untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
Mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal dievaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024.
"Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida.
Baca juga: Dinilai Tak Ikhlas, ITB Dituntut Batalkan Kewajiban Kerja Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News