Kampus ITB ilus. DOK ITB
Kampus ITB ilus. DOK ITB

Dinilai Tak Ikhlas, ITB Dituntut Batalkan Kewajiban Kerja Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa

Ilham Pratama Putra • 25 September 2024 11:17
Jakarta: Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), Nika, mengecam kebijakan universitas terkait kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau keringanan UKT. KM ITB mendesak kebijakan itu dibatalkan.
 
"Kami menuntut adanya pembatalan kebijakan yang terkesan memaksa mahasiswa untuk menjadi pekerja gratis tanpa upah itu," kata Nika kepada Medcom.id, Rabu, 25 September 2024.
 
Pihaknya juga menuntut ITB, khususnya Direktorat Pendidikan untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Nika menyebut kebijakan itu dikeluarkan tanpa sosialisasi kepada mahasiswa.

"Kebijakan yang mereka keluarkan tanpa adanya sosialisasi atau audiensi terlebih dulu kepada teman-teman mahasiswa," ujar dia.
 
Nika mengungkapkan KM ITB sudah dijadwalkan bertemu dengan pihak Direktorat Pendidikan. Pertemuan diadakan siang ini, Rabu, 25 September 2024 pukul 12.00 WIB.
 
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa ITB mengenai kerja paruh waktu tersebut. Terdapat dua formulir berisi tautan gform untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
 
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
 
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
 
Mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal dievaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024.
 
"Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida.
 
Baca juga: KM ITB Minta Penjelasan Direktur Pendidikan Buntut Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan