"Tindak lanjut, melakukan pertemuan dengan Direktur Pendidikan ITB, Dr. Techn. Ir. Arief Hariyanto yang akan dilakukan Rabu, 25 September 2024," beber Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 25 September 2024.
Pihaknya juga melakukan konsolidasi dengan massa KM ITB untuk menindaklanjuti sikap yang akan dikeluarkan terhadap kebijakan tersebut. "Menghimpun pertanyaan dari massa KM ITB melalui Kesma/Kesra HMJ dan Senator utusan lembaga untuk selanjutnya pertanyaan tersebut akan ditanyakan lebih lanjut pada Direktur Pendidikan," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa ITB mengenai kerja paruh waktu tersebut. Terdapat dua formulir berisi tautan gform untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
Mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal dievaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024.
"Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," tegas Fidela.
Baca juga: ITB Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News