Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan bila Tapera juga berlaku untuk guru. Terlebih, menyasar guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang," kata Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada Medcom.id, Rabu, 5 Juni 2024.
Iman mengatakan ketidakmampuan guru tersebut dibuktikan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebesar 42 persen guru terjerat pinjol untuk mencukupi kehidupannya.
"Survei IDEAS pun menunjukkan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR," beber dia.
Iman tak bisa membayangkan betapa beratnya potongan Tapera untuk para guru. Terlebih, masih ada guru dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2 juta.
"Dengan gaji hanya Rp2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.
Baca juga: Guru Jadi Peserta Tapera, PHK2I: Gajinya Bisa Habis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News