Sebelumnya, Universitas Indonesia melakukan langkah tegas terhadap polemik gelar Doktor (S-3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang diberikan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Gelar Doktor Bahlil ditangguhkan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
Dalam dokumen risalah Rapat Pleno tersebut, sidang etik ini dilakukan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa doktoral (BL). Sidang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 4 dan 5 Tahun 2024 yang mengatur kode etik, kode perilaku, serta prosedur penanganan pelanggaran.
Salah satu rekomendasi penting dari sidang etik tersebut adalah rekomendasi pembatalan tugas akhir atau disertasi yang telah ditulis juga sanksi untuk Bahlil. "Pembatalan tugas akhir (disertasi). Wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," ujar dokumen risalah Sidang Pleno DGB UI, dikutip Minggu, 2 Maret 2025.
Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia |
Masih dari dokumen yang sama, ditemukan empat pelanggaran utama yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam penulisan disertasi tersebut.
4 Pelanggaran Utama untuk Bahlil Lahadalia:
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data – Data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.
- Pelanggaran standar akademik – BL diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik – BL mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
- Konflik kepentingan – Promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur BL saat menjabat sebagai pejabat negara.
Sanksi yang direkomendasikan DGB UI untuk promotor dan co-promotor:
Promotor (CW)
- Larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama 3 tahun
- Diminta mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya sebagai Dekan
Co-Promotor 1 (TD)
- Teguran keras dan surat peringatan
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama maksimal 2 tahun
Co-promotor 2 dan Direktur SKSG (AS)
- Larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama 3 tahun
- Diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur SKSG
Ketua Program Studi (AH)
-
Teguran keras dan surat peringatan
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama maksimal 2 tahun
berlaku. "Namun jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh Rektor, DGB tetap menghormati
keputusan Rektor," ujar dokumen risalah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo menegaskan, notulensi rapat DGB tertanggal 10 Januari 2025 merupakan rekomendasi tim etik yang diperuntukkan hanya bagi anggota DGB UI saja. "Itu hanya diperuntukkan bagi anggota DGB saja dan tidak untuk disebarluaskan. Kami masih menunggu rapat dengan 4 organ yang akan memutuskannya," tegas Harkristuti kepada Medcom.id, Minggu, 2 Maret 2025.
Risalah tersebut juga menuangkan catatan rekomendasi implikasi dan langkah lanjutan yang dilakukan rektor UI.
Implikasi dan Langkah Lanjutan
- Kasus ini mencoreng reputasi akademik UI dan memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara.
- DGB UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini.
- DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh Rektor, DGB tetap menghormati keputusan Rektor.
- Moratorium terhadap program SKSG telah diterapkan, dan langkah-langkah perbaikan dalam sistem akademik UI sedang dirancang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News