Kampus UI. Foto: Dok. UI
Kampus UI. Foto: Dok. UI

Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Keputusan Ada di Tangan Rektor

Citra Larasati • 02 Maret 2025 14:12
Jakarta:  Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) merekomendasikan UI untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia.  Rekomendasi pembatalan tersebut tertuang pada salah satu poin dalam dokumen Risalah Rapat Pleno DGB UI, tertanggal 10 Januari 2025 yang diterima Medcom.id dan telah beredar luas di media sosial.
 
Sebelumnya, Universitas Indonesia melakukan langkah tegas terhadap polemik gelar Doktor (S-3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang diberikan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Gelar Doktor Bahlil ditangguhkan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
 
Dalam dokumen risalah Rapat Pleno tersebut, sidang etik ini dilakukan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa doktoral (BL).  Sidang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 4 dan 5 Tahun 2024 yang mengatur kode etik, kode perilaku, serta prosedur penanganan pelanggaran.

Salah satu rekomendasi penting dari sidang etik tersebut adalah rekomendasi pembatalan tugas akhir atau disertasi yang telah ditulis juga sanksi untuk Bahlil. "Pembatalan tugas akhir (disertasi). Wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," ujar dokumen risalah Sidang Pleno DGB UI, dikutip Minggu, 2 Maret 2025.
 
Baca juga:  UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Masih dari dokumen yang sama, ditemukan empat pelanggaran utama yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam penulisan disertasi tersebut. 

4 Pelanggaran Utama untuk Bahlil Lahadalia:

  1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data – Data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.
  2. Pelanggaran standar akademik – BL diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
  3. Perlakuan khusus dalam proses akademik – BL mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
  4. Konflik kepentingan – Promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur BL saat menjabat sebagai pejabat negara.
Dokumen yang telah beredar di media sosial tersebut juga menulis tentang sanksi yang direkomendasikan DGB UI kepada promotor dan co-promotor pembimbing disertasi tersebut. 

Sanksi yang direkomendasikan DGB UI untuk promotor dan co-promotor:

Promotor (CW)

  1. Larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal 3 tahun
  2. Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama 3 tahun
  3. Diminta mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya sebagai Dekan

Co-Promotor 1 (TD)

  1. Teguran keras dan surat peringatan
  2. Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama maksimal 2 tahun

Co-promotor 2 dan Direktur SKSG (AS)

  1. Larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama 3 tahun
  2. Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama 3 tahun
  3. Diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur SKSG

Ketua Program Studi (AH)

  1. Teguran keras dan surat peringatan
  2. Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama maksimal 2 tahun
DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang
berlaku. "Namun jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh Rektor, DGB tetap menghormati
keputusan Rektor," ujar dokumen risalah tersebut.
 
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo menegaskan, notulensi rapat DGB tertanggal 10 Januari 2025 merupakan rekomendasi tim etik yang diperuntukkan hanya bagi anggota DGB UI saja. "Itu hanya diperuntukkan bagi anggota DGB saja dan tidak untuk disebarluaskan. Kami masih menunggu rapat dengan 4 organ yang akan memutuskannya," tegas Harkristuti kepada Medcom.id, Minggu, 2 Maret 2025.
 
Risalah tersebut juga menuangkan catatan rekomendasi implikasi dan langkah lanjutan yang dilakukan rektor UI. 

Implikasi dan Langkah Lanjutan

  1. Kasus ini mencoreng reputasi akademik UI dan memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara.
  2. DGB UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini.
  3. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh Rektor, DGB tetap menghormati keputusan Rektor.
  4. Moratorium terhadap program SKSG telah diterapkan, dan langkah-langkah perbaikan dalam sistem akademik UI sedang dirancang.
Rapat Pleno DGB UI tentang "Paparan hasil sidang etik kasus mahasiswa S3 SKSG digelar pada tanggal 10 Januari 2025 di PAU UI. Sidang ini dihadiri 32 orang.  "Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang," tulis risalah yang ditandatangani oleh Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris DGB UI, Prof Indang Trihandini tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan